Resmikan 44 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga, BPH Migas: Jangan Sampai Dijual ke Industri!
Berdasar Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas mempunyai pekerjaan untuk mengendalikan dan memutuskan Tersedianya dan Distribusi Bahan Bakar Minyak, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, Pendayagunaan Sarana Pengiriman dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, Biaya Pengiriman Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Konsumen setia Kecil, Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Konsumen setia Kecil, Pemberdayaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
Disamping itu, berdasar Ketentuan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1), BPH Migas memiliki pekerjaan untuk memutuskan Tubuh Usaha untuk menyiapkan dan membagikan Tipe BBM Spesifik dan Tipe BBM Spesial Penempatan pada Posisi Spesifik. Diantaranya terkait dengan pendistribusian Program BBM Satu Harga di daerah 3T (Ketinggalan, Paling depan, dan Paling luar).
bandar agent judi slot agen mesin slot terpercaya Kepala BPH Migas M. Penggemarhurullah Harapan menerangkan jika BBM Satu Harga adalah bukti jika Pemerintahan pengin merealisasikan keadilan tersedianya, keadilan distribusi, dan keadilan harga di bagian energi. Oleh karena itu, dalam proses pendistribusian dan pembagiannya, BPH Migas bersama pemda, kepolisian, dan PT Pertamina (Persero), dan warga sama memantau kelancaran BBM Satu Harga.
Maksudnya tidak lain, supaya BBM Satu Harga bisa pas target dan pas volume, dan tidak disalahgunakan, dan PT. Pertamina supaya masih jaga supply BBM.
"Janganlah sampai dipasarkan ke faksi industri, sebab ini hak warga kecil seperti nelayan, petani dan pebisnis kecil atau UMKM. BBM 1 Harga ialah keadilan yang gerakkan perkembangan ekonomi bangsa," lebih Ifan panggilan dekat M. Penggemarhurullah Harapan. Kedatangan BBM Sat Harga bisa dibuktikan bawa imbas pada kenaikan perkembangan ekonomi dan kesejahteraan warga di daerah 3T. Ini searah dengan misi serta visi Presiden Jokowi, yakni membuat dari daerah Ketinggalan Paling depan dan Paling luar.
Untuk dipahami, tahun ini, BPH Migas sukses mengakhiri sasarannya berkaitan instansi penyalur BBM Satu Harga di semua Indonesia. Ya, sekitar 83 instansi penyalur didatangkan di daerah 3T yakni di 13 kecamatan di Sumatera, 13 di Kalimantan, 17 di Bali, 5 di NTB, dan 16 di NTT, 7 di Sulawesi, 15 di Maluku, dan 14 kecamatan di Papua.
Bekasnya ada 44 yang sudah disahkan oleh BPH Migas, semasing di Aceh, Sulteng, dan Riau. Lantas 2 penyalur di Kepulauan Riau, 4 di NTB, 6 di NTT, 4 di Kaltara, 2 di Kalimantan barat, 5 Maluku, 7 Maluku Utara, 3 Papua, dan 8 Penyalur di Papua Barat.